Ketua MUI Kota Banjarmasin Ungkap Kategori Mampu Tunaikan Ibadah Haji

Umrah adalah satu ibadah sunah dalam Islam yang dijalankan dengan cara mengunjungi Kota Makkah dan Kota Madinah di Arab Saudi.
Ibadah ini menjadi ritual yang begitu dirindukan oleh muslim di seluruh dunia. Bahkan tak jarang sampai-sampai ada yang rela pergi umrah dengan cara berutang.
Menurut Ketua MUI Kota Banjarmasin, habib Ali Khaidir Al Kaff, satu syarat haji maupun umrah adalah istitha’ah, atau adanya kemampuan untuk menunaikan. Dengan kata lain, orang yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji atau kesunahan umrah.
Pertanyaannya adalah siapakah orang yang masuk kategori mampu? Apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang mampu, seseorang yang dalam berhaji atau berumrah dengan cara berutang?
“Dalam konteks ini, ada penjelasan menarik dari penulis kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil yang kami anggap cukup memadai untuk dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas,” tutur habib Ali Khaidir kepada Serambi UmmaH.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa bila ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berutang, sedangkan dia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam konteks ini dia tidak wajib berhaji. “Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama,” kata Ketua PCNU Kota Banjarmasin ini.
Kemudian menurutnya, berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka dia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya, dia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berutang.
“Sebab, kemampuan dia untuk membayar utang menyebabkan dia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan),” jelas habib Ali Khaidir.
Dijelaskan dalam kitab Mawabib al-Jalil (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468)
“Barang siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berutang dan dia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka dia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama. Ada pun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika dia berutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah”.
Berpijak dari penjelasan di atas, maka menurut habib Ali Khaidir, berutang untuk menjalankan umrah sebenarnya tidak ada persoalan sepanjang orang tersebut diyakini akan mampu membayarnya. Dan dia termasuk kategori sebagai orang yang istitha’ah, sedangkan istitha’ah itu sendiri adalah satu syarat dalam umrah sebagaimana dijelaskan di awal.
Lain halnya, bila seseorang berutang untuk menunaikan ibadah umrah padahal dia tidak memiliki kemampuan untuk melunasi. Maka dalam hal ini jelas dia memaksakan diri, padahal dia bukan masuk kategori orang yang istitha’ah.
Jadi menurtut Habib Ali Khaidir, hukumnya boleh apabila seseorang hendak pergi umrah dengan berutang. Namun perlu diperhatikan terdapat beberapa syarat seperti di atas yang harus dipenuhi ketika hendak berutang untuk menjalankan ibadah umrah. Untuk lebih aman lagi, utang untuk berangkat umrah bisa diganti dengan menabung.
“Bagi orang yang punya niat menunaikan ibadah umrah, sebaiknya jangan dengan berutang. Meskipun dia mampu membayarnya, tetapi kumpulkan biaya dulu dengan cara menabung. Sebab, risiko berutang itu sangat besar,” ujar habib Ali Khaidir.
Ada pun beberapa persiapan umrah yang bisa di lakukan sebelum berangkat melaksanakan ibadah ini, antara lain menyiapkan dokumen administrasi. Sama halnya seperti berwisata ke luar negeri, perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting saat hendak melaksanakan ibadah umroh.
“Beberapa dokumen untuk persiapan umrah di antaranya ada kartu identitas, paspor dan visa umrah,” sebut habib Ali Khaidir.
Pembuatan visa umrah biasanya dapat dilakukan di kedutaan Besar Arab Saudi dengan bantuan dari travel umrah. Visa umrah berfungsi sebagai izin untuk mengunjungi negara Arab Saudi dan melaksanakan ibadah umrah.
Selain paspor dan visa umrah, sejumlah dokumen penting juga perlu dipersiapkan, di antaranya paspor asli dan fotokopi, fotokopi ktp, fotokopi kartu keluarga, surat rekomendasi dari agen travel yang dipilih sebagai bukti bahwa memang jamaah umrah, buku nikah (bagi yang sudah menikah).
Kemudian akta lahir asli untuk jemaah yang berusia di bawah 17 tahun, surat keterangan mahram bagi perempuan berusia di bawah 40 tahun yang harus ditemani mahram dan tiket pesawat pulang pergi.
“Perlu juga membawa perlengkapan pribadi, menjaga kesehatan, mencari tahu aturan Arab Saudi, mencari tahu musim di arab saudi, manasik memilih agen travel umrah yang kredibel,” jelasnya.